Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

-----------------------------------------------

  1. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat
  2. menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat
  3. menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat
  4. menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan;
  5. menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi bersama biro hukum/bagian hukum/sub bagian hukum;
  6. melakukan Pengujian Konsekuensi dengan melibatkan pimpinan masing-masing unit